REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES -- Parlemen Eropa membuat keputusan untuk mengatur penggunaan meme. Publik Internet tidak bisa lagi menggunakan sembarang meme sebab telah memiliki hak cipta.
Lembaga itu memutuskan untuk meloloskan undang-undang hak cipta yang mungkin bisa membunuh budaya internet. Perangkat hukum baru yang dijuluki Pedoman Hak Cipta masih berupa draf dan menunggu pemungutan suara dari Parlemen Eropa. Namun, pakar internet dan kelompok advokasi prihatin ini akan menjadi langkah pertama dari penyensoran dan pengawasan online massal.
Bagian yang paling kontroversial dari proposal adalah Pasal 13, yang akan mengharuskan situs web untuk memantau semua yang diunggah dari UE untuk memastikan konten tidak termasuk materi yang dilindungi hak cipta. Ini mirip dengan praktik YouTube untuk memfilter setiap video karena mungkin menggunakan media yang tidak diizinkan oleh pembuatnya untuk mengunggahnya.
"Pengkalimatan hukum yang diusulkan tetap tidak jelas, tetapi akan mencakup meme, GIF, remix, dan bentuk lain dari budaya internet bersama, dikutip dari Mashable, Kamis (21/6).
Namun, ada perdebatan mengenai apakah para pencipta meme dan GIF layak mendapatkan penghargaan atas ciptaan mereka. Sebab, konten sering kali berasal dari satu tempat dan menghasilkan karya bersama yang tidak terakreditasi.
Organisasi hak sipil seperti Electronic Frontier Foundation (EEF) menentang aturan ini. Alasan yang digunakan karena terlalu restriktif dan membuka pintu untuk penyensoran yang lebih besar. "Hari ini adalah meme dan besok adalah kebencian yang tidak jelas," ucap mereka dalam surat terbuka.
EFF menulis sebuah surat terbuka tahun lalu dengan 56 kelompok hak sipil lainnya kepada para pemimpin Komisi Eropa, yang mengecam Aturan Hak Cipta. Surat berjudul "Pasal 13 - Pemantauan dan Penyaringan Konten Internet Tidak Dapat Diterima" mengatakan undang-undang yang diusulkan melanggar hak-hak dasar warga Uni Eropa.
"Pasal 13 memperkenalkan kewajiban baru pada penyedia layanan internet yang berbagi dan menyimpan konten buatan pengguna, seperti platform video atau berbagi foto atau bahkan situs web penulisan kreatif, termasuk kewajiban untuk mem-filter unggahan ke layanan mereka," kata surat mereka.
Dalam surat tersebut, dijelaskan pasal 13 tampaknya memancing ketidakpastian hukum. Layanan online tidak akan memiliki pilihan selain untuk memantau, menyaring, dan memblokir komunikasi warga Uni Eropa jika mereka memiliki kesempatan untuk tetap dalam bisnis.
Meskipun yang yang terkena adalah eropa,indonesia juga akan terkena efek.efeknya adalah kita kemungkinan besar tidak dapat mengakses konten yang berasal dari eropa dari situs seperti facebook twitter , dan youtube
0 comments:
Post a Comment