Wednesday, November 14, 2018

Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan

Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara

  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).
  • Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
  • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).
  • Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).

Wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
  • Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
  • Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).
  • Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
  • Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
  • Mengangkat dan memberhentikan menterimenteri (Pasal 17 ayat 2).
  • Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
  • Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).
  • Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
  • Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).
  • Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).
Share:

0 comments:

Post a Comment

Berita

Jadwal sholat


jadwal-sholat

running

Semoga anda mengalami hari yang baik!

Sekarang jam:

Video Relativitas khusus

Powered by Blogger.

Blogger templates